Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar jaringan promotor perjudian online di Kota Padang yang meraup omzet ratusan juta rupiah lewat puluhan akun media sosial palsu.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (29/7/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, dan Kasubdit V Siber Kompol Citra.
Andry menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar untuk menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan siber terkait perjudian online.
Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber pada Selasa (22/7/2026).
Dari hasil pemantauan, polisi menemukan aktivitas mencurigakan dari sejumlah akun Facebook palsu yang aktif mempromosikan situs perjudian.
Pada Jumat (24/7/2026), petugas mengamankan kelompok pelaku awal berinisial FH dkk dan FK dkk di sebuah rumah di Jalan Lubuak Bayu Timur, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Setelah penangkapan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan di lapangan.
Hasilnya, polisi menemukan kelompok lain yang bekerja secara terorganisir di tiga lokasi berbeda di Kota Padang dalam waktu yang hampir bersamaan.
Pada pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan tersangka A dkk yang berjumlah dua orang di Kurao Pagang, Nanggalo.
Sekitar pukul 02.40 WIB, polisi bergerak ke Hotel Ibis Padang dan meringkus FZ, AL dkk yang berjumlah tiga orang.
Penggerebekan berlanjut pada pukul 04.30 WIB di Parak Laweh, Lubuk Begalung, dengan mengamankan kelompok FR dkk sebanyak dua orang dan DA dkk sebanyak tiga orang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bertindak layaknya buzzer dengan memakai akun-akun palsu untuk melakukan spamming promosi di kolom komentar media sosial.
Andry menjelaskan, promosi itu disebarkan berulang-ulang di kolom komentar dengan menyisipkan kata “GACOR” yang disertai tautan menuju situs perjudian.
Sejumlah situs yang dipromosikan jaringan itu dan menghasilkan keuntungan besar adalah SAKTI120 dengan pendapatan Rp136 juta sejak Juni 2026.
Selain itu, NAGAWIN67 meraup Rp100 juta sejak Maret 2026, JOM56 juga Rp100 juta sejak November 2025, PIPA117 sebesar Rp66 juta sejak Juni 2026, ALASKA28 sebesar Rp50 juta sejak Juni 2026, dan SULTAN36 sebesar Rp10 juta sejak Mei 2026.
Dari rangkaian penggerebekan itu, penyidik menyita 23 unit ponsel berbagai merek, 13 akun m-Banking dan dompet digital, 13 SIM card beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal Kategori VI.


Komentar