Padang – Polda Sumatera Barat menegaskan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI di wilayah hukumnya, termasuk menelusuri jaringan hingga para pengepul hasil tambang ilegal.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus PETI di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, Kasubdit V Kompol Citra Henita, dan Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais.
Andry menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ia menyebut aktivitas tambang ilegal berdampak besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerugian keuangan negara.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak akan segan mengambil tindakan di lapangan terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat. Ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Andry.
Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus telah mengantongi sejumlah informasi penting, termasuk identitas pemodal dan pengepul hasil tambang ilegal.
Menurut dia, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh jejaring kejahatan yang terlibat.
“Dalam proses penyidikan, kami mendalami siapa yang menampung, siapa yang menjual, dan peran masing-masing pelaku. Semua akan kami kembangkan,” ujarnya.
Selain penanganan PETI, Polda Sumbar juga memastikan pemberantasan kasus atensi lain, termasuk judi online, tetap digencarkan di Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebut langkah itu merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi Polda Sumbar.
“Ini komitmen nyata Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran hukum di Sumatera Barat, terutama penambangan ilegal yang sangat meresahkan,” ucap Susmelawati.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan atau aktivitas tambang ilegal di daerahnya.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum di Bumi Minang.






Komentar