Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui sinergi, transparansi, dan edukasi publik.
Penegasan ini disampaikan dalam forum dialog di Mapolda Sumbar, Kamis (10/7/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar mencatat telah menangani 16 kasus PETI dengan 42 tersangka sejak Januari.
“Kami juga berhasil mengamankan 8 unit alat berat dari lokasi tambang liar,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak semua pihak mendukung percepatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Mari sama-sama kita dukung agar Perda WPR dapat segera terwujud. Ini tentu akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan,” kata Kombes Pol Susmelawati.
Polda Sumbar menekankan pentingnya kolaborasi dalam menangani PETI, tidak hanya melalui penegakan hukum.
“Kami menekankan bahwa semua pihak harus terlibat. Penanganan PETI ini tidak bisa hanya mengedepankan aspek gakkum,” tegasnya.
Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sumbar, AKBP Jamalul Ihsan, menegaskan komitmen menjaga integritas internal dalam penanganan PETI.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi personel yang menyalahgunakan kewenangan dalam konteks tambang ilegal,” pungkasnya.







Komentar