Polda Sumbar Bekuk Puluhan Tersangka Narkoba Sita Ganja Sabu

Padang – Sebanyak 36 tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam operasi yang berlangsung sejak Oktober hingga 17 November 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 172,43 kilogram ganja dan 247,45 gram sabu.

Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. “Polda Sumbar berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (19/11).

Gatot mengajak seluruh pihak untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba di Sumbar, dengan mengimplementasikan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan dukungan penuh terhadap program nagari bebas narkoba yang dicanangkan Polda Sumbar.

Kompolnas mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan merekomendasikan peningkatan program pencegahan narkoba. Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika. Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, juga mengapresiasi upaya Polda Sumbar dan mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dengan berpegang pada falsafah ABS-SBK. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap adalah laki-laki. Sebagian barang bukti ganja, sebanyak 68,49 kilogram, telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025.

Komentar