PMII Pekanbaru Desak Aparat Periksa Dugaan Aktivitas Tak Senonoh di Kafe

Organisasi mahasiswa ini menuntut transparansi pengelola serta ketegasan pemkot setempat.

Pekanbaru – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengusut dugaan aktivitas tidak pantas di Laksamana Muda Coffee & Live Space.

Desakan ini muncul menyusul beredarnya video di media sosial yang menampilkan perilaku tak senonoh di lokasi usaha tersebut.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean, menyatakan bahwa polemik ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan klarifikasi sepihak di ruang publik.

Ia menilai pemerintah harus memanfaatkan momen ini untuk mengevaluasi sistem pengawasan tempat hiburan guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan norma yang berlaku.

“Kami mengecam keras dugaan aktivitas tak pantas yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Gusti Pardamean.

Gusti menegaskan bahwa setiap pemilik usaha memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan aktivitas di dalam tempat usahanya berjalan sesuai standar operasional.

Pihak manajemen Laksamana Muda Coffee & Live Space sebelumnya mengklaim bahwa peristiwa dalam video tersebut bukan bagian dari acara resmi mereka.

Pengelola menyebutkan bahwa para pelaku dalam video itu merupakan pengunjung umum dan pihak manajemen berencana memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, PMII menekankan bahwa dalih bukan acara resmi tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pengelola dalam menjaga ketertiban di lokasi usaha.

“Jika benar kejadian itu berlangsung tanpa sepengetahuan atau di luar program resmi pengelola, maka perlu dijelaskan bagaimana sistem pengawasan di lokasi tersebut dijalankan,” tegasnya.

PC PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan memeriksa legalitas perizinan serta operasional tempat tersebut secara objektif.

Organisasi mahasiswa ini juga mendesak agar pemerintah tidak sekadar menunggu polemik mereda, melainkan segera melakukan audit lapangan.

Gusti menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran serius, pemerintah harus mempertimbangkan sanksi tegas berupa evaluasi hingga pencabutan izin usaha permanen.

Menurutnya, tanggung jawab pengelola tidak hanya terbatas pada agenda resmi, tetapi mencakup pengawasan terhadap seluruh kondisi faktual di lapangan.

“Kepercayaan masyarakat tidak dapat dipulihkan hanya dengan pernyataan bahwa kejadian itu bukan acara resmi,” tambah Gusti.

Ia menuntut pengelola untuk mengakui kelalaian jika terbukti ada pembiaran dan segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

PMII berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi menjaga nilai moral dan etika sosial di Kota Pekanbaru.

“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang menjunjung nilai moral, ketertiban, dan kepastian hukum,” tutup Gusti Pardamean.

Komentar