Tanah Datar – DPRD Kabupaten Tanah Datar didesak untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kabupaten Tanah Datar.
Ketua PJKIP Tanah Datar, Rezki Aryendi, menyatakan bahwa perda KIP penting untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak.
“Kami menganggap dengan adanya perda KIP ini nantinya, akan menjadi instrumen penting yang tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih bersih, transparan, dan partisipatif,” ujarnya di sela-sela rapat paripurna perubahan perda Tanah Datar tahun 2025, Selasa (30/9).
Rezki menambahkan, keberadaan perda KIP akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat kepada badan publik di Tanah Datar.






Komentar