Padang – Satresnarkoba Polres Agam kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang petani berinisial JEP (31) di Sawah Laweh, Palembayan pada Rabu (1/4/2026) pagi. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Tim Opsnal bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keterlibatan JEP," kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Herwin, seraya menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar, timbangan digital, ponsel, alat pendukung seperti plastik klip kosong, pipet plastik, tisu, dompet, dan kaleng rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana dan teras rumah pelaku.
Tersangka JEP mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, JEP beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan pengedar lain yang terkait dengan pelaku.
Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui AKP Herwin menegaskan komitmen Polres Agam dalam memberantas narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. "Dukungan masyarakat sangat krusial dalam upaya pencegahan dan penindakan," pungkasnya.






