OJK Setujui Penggabungan BPR Ophir ke Swadaya Anak Nagari

Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi industri perbankan untuk memperkuat modal, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, terutama UMKM.

Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Izin penggabungan itu diberikan untuk PT Bank Perekonomian Rakyat Ophir ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Swadaya Anak Nagari yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR yang akan bergabung di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026).

Roni mengatakan, penggabungan usaha ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan, menaikkan daya saing, dan memperkokoh penerapan tata kelola serta manajemen risiko. Dengan begitu, BPR dapat berkembang lebih baik dan memberikan layanan yang lebih optimal kepada nasabah, tetap dengan prinsip kehati-hatian.

“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, sekaligus memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Dampaknya diharapkan mendukung pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas layanan kepada nasabah, tentu dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” ujar Roni Nazra.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menunjukkan komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kebijakan itu sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah 2027, yang salah satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui percepatan konsolidasi BPR dan BPR Syariah.

Dengan adanya penggabungan ini, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Angka itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama akibat konsolidasi serupa di grup BPR wilayah pengawasan OJK Sumbar serta berhentinya operasional sejumlah BPR lainnya.

OJK pun mengimbau nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

“Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri, agar tercipta industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberi kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” kata Roni.

Komentar