Jakarta – Pemerintah menjadikan penataan ruang berbasis risiko bencana sebagai landasan utama rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan itu tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028.
Dalam skema pemulihan terbaru, fokus pemerintah tidak lagi semata pada pembangunan fisik. Pemulihan wilayah juga diarahkan untuk memperkuat daya tahan kawasan terhadap ancaman bencana di masa depan.
Salah satu langkah kunci adalah memasukkan Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Kebijakan ini juga mencakup pengendalian pemanfaatan lahan di wilayah berisiko tinggi, relokasi hunian tetap, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi warga terdampak.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menegaskan, lokasi hunian baru harus mempertimbangkan kondisi geografis, daerah aliran sungai, dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Prinsip serupa juga diterapkan untuk pembangunan jembatan, fasilitas pendidikan, dan pusat layanan masyarakat agar lebih tahan terhadap cuaca ekstrem.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di tiga provinsi tersebut. Ia menilai, desain tata ruang yang ada belum cukup memasukkan unsur mitigasi bencana.
“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” kata Nusron.
Ia mengatakan, fase rekonstruksi juga menjadi momentum untuk memperbaiki fungsi kawasan, termasuk memulihkan peran area penyangga serapan air. Pemerintah menempatkan rehabilitasi tata ruang sebagai pelengkap penting dari pemulihan fisik wilayah terdampak.
Melalui penguatan tata ruang berbasis risiko, Satgas PRR menargetkan pembangunan kembali wilayah Sumatera berlangsung lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.







Komentar