Perkuat Integritas, Polres 50 Kota Razia Ponsel dan Periksa Kedisiplinan Personel

50 KOTA – Jajaran Polres 50 Kota menggelar inspeksi mendadak terhadap seluruh personel di Mapolres 50 Kota, Selasa (12/5/2026). Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian terbebas dari praktik judi online serta menjaga kedisiplinan internal institusi.

Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres 50 Kota, Kompol Khairil Medians, menyasar seluruh Pejabat Utama hingga bintara. Fokus utama kegiatan ini adalah pengecekan mendetail pada perangkat ponsel guna mengantisipasi penggunaan aplikasi terlarang yang melanggar kode etik Polri. Selain aspek digital, petugas juga memeriksa kerapihan seragam, rambut, serta kelengkapan dokumen pribadi seperti KTA, SIM, dan surat kendaraan.

Wakapolres 50 Kota, Kompol Khairil Medians, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wachid, menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga perilaku dan bijak dalam menggunakan teknologi digital, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Penegakan disiplin adalah fondasi utama kepercayaan publik. Setiap anggota harus menjaga perilaku, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan media digital," ujar Kompol Khairil.

Ia menambahkan, institusinya tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang terbukti melanggar aturan. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang kedapatan melakukan penyimpangan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah institusi.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berikan sanksi tegas atau punishment sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga marwah institusi," tegasnya.

Langkah pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya Polres 50 Kota dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui perubahan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, Polres 50 Kota optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis serta bebas dari praktik penyimpangan.