Padang – Penyintas narkoba memiliki harapan untuk pulih melalui rehabilitasi. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di SMAN 5 dan SMAN 16 Padang, Senin (25/8).
Evi Yandri mengajak guru dan pegawai sekolah untuk tidak ragu melaporkan siswa yang terindikasi menggunakan narkoba.
“Mereka bisa diselamatkan dari narkoba. Kami para aktivis anti narkoba menyebut mereka pasien,” tegas Evi Yandri. “Kecuali pengedar, itu beda cerita.”
Dalam sosialisasi tersebut, Evi Yandri menghadirkan Vero, seorang penyintas narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI).
Vero berbagi pengalamannya terjerumus narkoba sejak usia 19 tahun dan bagaimana rehabilitasi membantunya kembali hidup normal.
“Saya hadirkan penyintas langsung untuk membuktikan bahwa pasien penyalahgunaan narkoba bisa berhenti,” ujar Evi Yandri.
Evi Yandri menekankan pentingnya peran serta masyarakat, terutama orang tua dan guru, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Ia mengingatkan bahwa jenis narkoba semakin beragam, termasuk obat batuk dan jamur kotoran sapi yang dapat memberikan efek serupa.
Sementara itu, Donny Hermansyah dari Kesbangpol Sumbar, mengimbau masyarakat untuk mengenali gejala perubahan psikologis dan fisik pada pengguna narkoba.
“Jika terlihat seperti itu, coba cek urin. Jika positif narkoba, mari kita rehabilitasi,” kata Donny.
Donny juga menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba tidak akan diproses hukum jika bersedia direhabilitasi.
Evi Yandri berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong pelaporan kasus penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi.




Komentar