Padang – Pengusaha truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, menolak rencana larangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diterapkan pada 2027. Mereka khawatir kebijakan ini akan memukul sektor logistik.
Muhammad Tauhid, seorang pengusaha truk ekspedisi, menilai kerusakan jalan tidak hanya disebabkan oleh kendaraan ODOL.
“Menurut saya, alasan pemerintah bahwa pelarangan ODOL ini penyebab kerusakan jalan itu tidak signifikan,” ujar Tauhid, Jumat (22/8/2025).
Ia berpendapat, kualitas pembangunan jalan yang buruk juga menjadi penyebab kerusakan. Tauhid juga mempertanyakan apakah kecelakaan di jalan raya selalu disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Lebih lanjut, Tauhid menyoroti dampak sosial dari pelarangan ODOL. Ia menyebut pengurangan muatan truk akan meningkatkan biaya operasional pemilik barang.
“Pemilik truk mungkin saja mau muatan dikurangi, misalnya dari 30 ton menjadi 13 atau 15 ton. Tapi, apakah pemilik barang mau membayar untuk muatan 13 atau 15 ton itu?” tanyanya.
Ketua ALFI/ILFA Sumbar, Rifdial Zakir, menambahkan bahwa penindakan ODOL ditunda hingga Januari 2026.
Rifdial mengakui bahwa secara aturan, pelarangan ODOL itu baik. Namun, ia mempertanyakan kesiapan sektor logistik Sumbar dalam menerima regulasi tersebut.
“Siap nggak sektor logistik kita (Sumbar) menerima regulasi pelarangan ODOL itu?” tukasnya.
Ia khawatir pelarangan ODOL akan berdampak pada peningkatan pengangguran dan biaya logistik. Rifdial mengimbau agar aturan tersebut dievaluasi kembali atau disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan.







Komentar