Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap MR (25), seorang tersangka pencurian rumah kosong, pada Rabu (9/7/2025). Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sicincin Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
AKP Wiko Satria Afdal, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, menjelaskan bahwa MR ditangkap setelah lima hari menjadi buron. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi.
MR dan rekannya, JK (DPO), melakukan pencurian pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 21.20 WIB. Mereka merusak jendela rumah korban dan menggondol satu unit TV Sharp 32 inch.
“Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong,” kata AKP Wiko, Jumat (11/7/2025).
Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku menjual TV curian seharga Rp500.000. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa satu unit televisi. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka JK dan akan mengamankannya di Mapolres Payakumbuh.







Komentar