Padang – Pengadilan Negeri Tanah Datar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Noval Julianto, pelaku pembunuhan dan pelecehan terhadap Cinta Novita Sari, seorang siswi MTsN Sumanik. Sementara itu, terdakwa lain, Bima Dwi Putra, divonis 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/10).
Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudiastika menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa dilakukan secara sadar dan dengan niat jahat terhadap korban yang masih di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum Handika Wiradi Putra menyebut perbuatan pelaku sebagai kejahatan yang mencederai nilai kemanusiaan dan moral bangsa. Vonis mati terhadap Noval memicu beragam reaksi di masyarakat, termasuk dilema mengenai efektivitas hukuman mati dalam memulihkan luka atau justru menghalangi perenungan.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi dunia pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial, serta menjadi catatan kelam kriminalitas remaja di Sumatera Barat. Tragedi ini membuka pertanyaan besar tentang perlindungan anak dan tanggung jawab masyarakat.
Komentar