Padang Pariaman – Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Endarmy, mengingatkan generasi muda untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Pesan ini disampaikan saat sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan.
Endarmy mendorong pemuda Padang Pariaman untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Jika ada kebutuhan untuk menunjang kegiatan seperti olahraga, kesenian, hingga pengembangan UMKM, silakan hubungi pemerintahan nagari. Kita siap mengakomodir,” ujarnya di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (25/8).
Ia menegaskan, pemuda adalah unsur penting pembangunan. Penguatan SDM pemuda harus terus dilakukan agar siap menghadapi tantangan zaman.
Dalam sosialisasi, Endarmy menjelaskan substansi Perda Nomor 12 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur hak, kewajiban, dan peran pemuda dalam pembangunan, termasuk jaminan pemerintah daerah dalam memberikan ruang partisipasi dan fasilitas pengembangan diri.
Perda ini menekankan pendidikan kepemimpinan, peningkatan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, serta penguatan karakter kebangsaan bagi pemuda Sumbar.
“Perda Kepemudaan ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan generasi muda mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan, olahraga, seni, budaya, hingga usaha ekonomi kreatif,” jelasnya.
Rizki (22), seorang mahasiswa, mengapresiasi sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi ini membuka wawasan generasi muda tentang peran penting dalam pembangunan nagari.
“Kami merasa lebih diperhatikan. Dengan adanya Perda Kepemudaan ini, kami jadi tahu hak-hak pemuda dan peluang untuk berkontribusi,” ungkapnya.





Komentar