Pemuda Akses Informasi Publik Wujudkan Indonesia Emas

Jakarta – Generasi muda Indonesia didorong untuk memperbarui komitmen terhadap keterbukaan informasi sebagai kunci mencapai Indonesia Emas 2045, bertepatan dengan momentum peringatan Sumpah Pemuda 2025. Semangat persatuan yang diikrarkan pada 1928 dinilai relevan dengan era digital saat ini.

Keterbukaan informasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menjadi instrumen penting dalam demokrasi modern, menegaskan hak warga negara untuk tahu, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

Namun, transparansi masih menjadi tantangan di banyak organisasi kepemudaan, padahal transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Pemuda sebagai agen perubahan diharapkan menjadi contoh pengelolaan organisasi yang terbuka dan akuntabel.

Keterbukaan informasi juga berperan dalam memperkuat partisipasi generasi muda dalam pembangunan, memungkinkan mereka terlibat dalam inovasi kebijakan, pengawasan publik, dan pengembangan ekonomi kreatif melalui akses data publik yang luas.

Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, keterbukaan informasi menjadi bagian dari misi Asta Cita untuk membangun pemerintahan yang efisien, bersih, dan transparan. Pemuda dituntut tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga produsen pengetahuan yang jujur dan bertanggung jawab.

Komentar