BUKITTINGGI – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat pengelolaan sistem SP4N-LAPOR! guna mendongkrak kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, menilai Kota Bukittinggi memiliki keunggulan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Penilaian tersebut diungkapkan Ahmad Zakri saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Aula Utama Balai Kota Bukittinggi pada Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Pengaduan Kementerian Dalam Negeri RI, Rasyid Alkindi, serta perwakilan organisasi perangkat daerah se-Sumatera Barat.
Ahmad Zakri menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menjadikan pengelolaan kanal pengaduan ini sebagai prioritas utama.
“Ini perlu menjadi prioritas utama, SP4N-LAPOR! merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sekaligus menyampaikan laporan dan pengaduan melalui kanal resmi,” ujar Ahmad Zakri.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap terbuka terhadap kritik dan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar tidak beralih ke media sosial.
Ia menginstruksikan agar setiap laporan diperiksa dengan teliti, diteruskan kepada instansi berwenang, dan diberikan penjelasan yang jelas kepada pelapor.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Pengelola Pengaduan Kemendagri RI, Rasyid Alkindi, menyoroti pentingnya etika komunikasi dalam menangani pengaduan warga.
“Komunikasi dalam pemberian pelayanan pengaduan menyangkut marwah institusi, jangan ada membeda-bedakan masyarakat dalam penanganan pengaduan dan setiap laporan harus ditangani secara optimal,” tegas Rasyid.
Data menunjukkan sepanjang tahun 2026 telah masuk 156 pengaduan masyarakat, dengan 76 persen di antaranya sudah terselesaikan.
Hingga Oktober 2026, tercatat masih terdapat 78 laporan yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh instansi terkait.
Pemprov Sumbar berharap sinergi ini mampu mewujudkan penanganan pengaduan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi pembenahan pelayanan publik.








Komentar