Padang – Pemerintah Kota Padang memberikan angin segar bagi warganya dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini menjadi kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-356.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengumumkan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Menyambut Hari Jadi Kota Padang Ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado untuk masyarakat berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” ujar Yosefriawan pada Rabu (25/6/2025).
Yosefriawan menjelaskan, penghapusan denda ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan dan belum mampu melunasi kewajiban pajak secara penuh. “Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” jelasnya.
Meski demikian, Yosefriawan tetap mengingatkan agar warga Kota Padang senantiasa taat membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota. Ia menegaskan, “Kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula.”
Menurutnya, kebijakan ini telah disosialisasikan sejak awal Juli 2025 melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta melalui media sosial.
Yosefriawan menambahkan, sosialisasi gencar dilakukan agar seluruh warga mengetahui informasi ini dan tidak menunda pembayaran pajak. “Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak. Sebab, begitu lewat batas waktunya, sistem secara otomatis akan menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” terangnya.
Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak selama dua bulan ke depan. “Ayo manfaatkan waktu yang ada karena setelah lewat 31 Agustus tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan,” imbaunya.
Reza, seorang warga Kota Padang, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai, kebijakan tersebut akan sangat membantu masyarakat, terutama yang selama ini tidak taat membayar pajak karena alasan finansial. “Meskipun hanya dua bulan, langkah ini cukup membantu meningkatkan kesadaran warga terhadap kewajiban pajak,” pungkasnya.
Komentar