Pemko Pariaman Perkuat Batik Sampan Lewat Sertifikat Merek

Pariaman – Batik Sampan Pariaman resmi mengantongi sertifikat merek dari Kementerian Hukum RI yang diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di ruang kerja wali kota, Selasa (7/7).

Yota Balad menyambut penyerahan itu dan menegaskan Pemko Pariaman akan terus memperkuat perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah.

Ia menilai sertifikat merek Batik Sampan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga identitas sekaligus keberlanjutan produk lokal.

“Pemko Pariaman akan terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan berbagai bentuk jaminan produk lainnya,” kata Yota.

Menurut dia, sertifikat merek penting karena memberikan kepastian hukum atas produk usaha agar terlindungi dari penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.

Sementara itu, Alpius Sarumaha menilai penyerahan sertifikat Batik Sampan merupakan wujud perlindungan negara terhadap karya intelektual masyarakat.

“Perlindungan ini penting agar keaslian produk tetap terjaga dan menjadi bukti bahwa Batik Sampan memang berasal dari Kota Pariaman,” ujarnya.

Alpius menjelaskan hak merek tersebut berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035.

“Dengan sertifikat ini, pihak lain tidak bisa meniru atau memanfaatkan merek tersebut tanpa izin pemiliknya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh kekayaan intelektual milik masyarakat Kota Pariaman segera didaftarkan supaya terlindungi secara hukum, tidak diklaim daerah lain, serta mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing pelaku usaha di era digital.

Komentar