Pemko Padang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Pasar Raya Enam Bulan

Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pekerjaan revitalisasi kawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

Padang – Pemerintah Kota Padang resmi menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan, mulai 29 Juni hingga 30 Desember 2026.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pekerjaan revitalisasi kawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.

Pengaturan arus kendaraan tersebut mencakup sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan terbesar di Kota Padang.

Ketentuan ini mengacu pada surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 yang merujuk surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Selama masa pekerjaan, beberapa akses ke area proyek ditutup sementara dan kendaraan dialihkan ke jalur alternatif yang telah disiapkan Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait.

Pengendara dari arah Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro tidak lagi bisa melintas lurus ke kawasan Sentral Pasar Raya (SPR).

Ruas jalan dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total untuk seluruh kendaraan.

Akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi juga dibatasi dengan rambu larangan masuk.

Kendaraan diarahkan belok kiri ke Jalan Bandar Olo, lalu melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II untuk masuk ke kawasan Pasar Raya.

Pengguna jalan juga dapat memilih jalur alternatif melalui ruas di samping Gedung IWAPI atau jalan di belakang SPR.

Sementara itu, kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan ke Jalan Adhyaksa sebelum memutar melalui Jalan Belakang Tangsi.

Akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur turut ditutup sementara karena berada di sekitar area pekerjaan revitalisasi.

Perubahan arus lalu lintas juga berlaku bagi kendaraan dari arah Jalan M. Yamin dan kawasan Kantor Balaikota Padang Lama.

Akses menuju bundaran Pasar Raya, yang menjadi titik pekerjaan konstruksi, ditutup untuk kendaraan umum.

Bagi pengendara yang menuju kawasan Pasar Raya, petugas mengarahkan kendaraan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan.

Kendaraan kemudian melewati Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balaikota Lama hingga sisi Gedung Fase VII sebelum kembali ke tujuan masing-masing.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, meminta masyarakat menyesuaikan perjalanan dan mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan, mengikuti rambu-rambu petunjuk yang sudah disediakan petugas, dan tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” ujar Fizlan, Minggu (28/6/2026).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas potensi gangguan yang muncul selama proses pembangunan.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses revitalisasi berlangsung,” katanya.

Menurut Fizlan, revitalisasi Pasar Raya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

“Proyek revitalisasi Pasar Raya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan proyek dengan mengikuti jalur alternatif yang telah ditetapkan serta mematuhi rekayasa lalu lintas selama enam bulan ke depan.

“Kami meminta masyarakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan proyek dengan mengikuti jalur alternatif yang telah ditetapkan serta mematuhi pengaturan lalu lintas selama enam bulan ke depan,” tutupnya.

Komentar

REKOMENDASI