Pemko Padang Perkuat PBJ, Mitigasi Risiko Pengadaan Akuntabel

Padang – Pemerintah Kota Padang menggelar Pelatihan Pintar PBJ di Balai Kota Padang, Kamis, 9 Juli 2026, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pelatihan bertema “Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, serta Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra.

Kegiatan tatap muka tersebut diikuti 187 peserta, terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemko Padang.

Dalam sambutannya, Raju mengapresiasi Bagian PBJ yang dinilainya konsisten meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengadaan secara berkala.

Ia menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki dinamika tinggi serta menyimpan risiko di setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

“Mitigasi risiko bukan pilihan, melainkan kewajiban untuk mencegah keterlambatan, kegagalan serah terima, dan potensi persoalan hukum yang bisa mengganggu integritas tata kelola pemerintahan,” kata Raju.

Ia juga mengingatkan para pelaku pengadaan, khususnya PPK, agar menjadikan kepatuhan administrasi sebagai pegangan utama dalam bekerja.

Menurut dia, kemampuan mendeteksi kerawanan sejak awal penting agar tidak terjebak dalam kontrak yang bermasalah secara administrasi atau spesifikasi teknis yang menimbulkan tafsir ganda.

“Setiap perubahan atau hambatan di lapangan harus dicatat secara resmi dan dituangkan dalam adendum yang dapat dipertanggungjawabkan. Forum Pintar PBJ ini jangan berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus dimanfaatkan untuk membahas kasus-kasus nyata di lapangan agar target pembangunan Kota Padang tercapai dengan amanah dan bebas dari persoalan hukum,” ujarnya.

Kepala Bagian PBJ sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, mengatakan kegiatan ini merujuk pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 untuk mendorong peningkatan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.

Ia menambahkan, pelatihan ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan terhadap penyedia barang/jasa pemerintah.

Novalino menjelaskan, kegiatan tersebut dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.

Ia menyebut, beberapa waktu sebelumnya pelatihan sempat dialihkan ke format daring karena keterbatasan anggaran, termasuk pembahasan soal dukungan Wajib Halal Oktober 2026 bersama BPJPH Sumbar pada bulan lalu.

Meski demikian, Pemko Padang tetap memprioritaskan kualitas materi dan kompetensi narasumber untuk menjaga mutu belanja publik daerah.

Pada pelaksanaan tatap muka kali ini, narasumber yang dihadirkan berasal dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta internal Bagian PBJ Kota Padang.

Novalino mengatakan tujuan akhir pembinaan ini adalah mendukung keberhasilan program strategis yang tengah dijalankan pemerintah kota.

“Pelatihan Pintar PBJ ini bertujuan memberi pemahaman yang lebih mendalam tentang manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas, agar berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” katanya.

Komentar

REKOMENDASI