Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengalokasikan anggaran Rp2,9 miliar untuk memagari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin. Pemagaran ini bertujuan mencegah ternak masuk dan memakan sampah.
Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat. Daging ternak yang mengonsumsi sampah berpotensi menularkan penyakit.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya pengawasan bersama. Ia ingin memastikan ternak tidak lagi makan sampah di TPA.
“Ini membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan, serta masyarakat yang berpotensi mengonsumsi daging dari ternak tersebut,” kata Fadly, Senin (8/9/2025).
Selain pemagaran sepanjang 1.600 meter, Pemko Padang membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini bertugas menangani ternak di TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyebutkan sekitar 60 persen ternak di TPA tidak memiliki kandang. Akibatnya, ternak bebas berkeliaran.
“Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA,” jelas Fadelan.
Pemko Padang berharap pemagaran ini menertibkan TPA Air Dingin. Selain itu, diharapkan pengelolaan sampah sesuai standar berwawasan lingkungan.






Komentar