Padang – Pemerintah Kota Padang menggandeng Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat untuk menghadirkan Griya Abhipraya.
Griya Abhipraya akan menjadi rumah singgah bagi klien pemasyarakatan yang menjalani kerja sosial.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Barat Kundrat Kasmiri, Selasa (29/7/2025).
Kundrat Kasmiri menjelaskan, kolaborasi ini mendukung implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif 2026.
“Pidana kerja sosial mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Kundrat.
Ia menambahkan, sanksi sosial akan diawasi oleh Ditjen PAS, dengan pelaksanaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Ditjen PAS Sumbar menegaskan, pidana ringan tidak lagi harus dijalani di penjara.
Sanksi pidana sosial dapat berupa membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik implementasi pidana kerja sosial ini.
“Ini inovasi baru dalam penegakan hukum. Hukuman bisa berbentuk tindakan membangun dan memberikan kebaikan, khususnya di Kota Padang,” kata Fadly.






Komentar