Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi menggencarkan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di tingkat kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8).
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan sosialisasi ini adalah implementasi dari rakor bersama Kemenkumham Sumbar pada 8 Agustus 2025.
Pemerintah pusat menargetkan pembentukan PBH di seluruh Sumatera Barat paling lambat 20 September 2025.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menekankan pentingnya PBH dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum,” ujar Isra Yonza.
Ia menambahkan, keberadaan PBH diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah hukum secara adil dan bermanfaat, mengingat masyarakat seringkali merasa takut berurusan dengan pengadilan.
Isra Yonza juga menyoroti peran penting lurah dan camat sebagai pedoman masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. PBH diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang berurusan dengan hukum.





Komentar