Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi memasang plang pengamanan pada lahan milik daerah di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu, 22 Juli 2026, sebagai langkah menjaga aset pemerintah yang dikawal Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, tindakan itu dilakukan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagai bagian dari pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Ia menjelaskan, lahan tersebut dibeli Pemko Bukittinggi melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.
Sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi tercatat dengan nomor 655, sementara sertifikat milik pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Dalam pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan tersebut telah berdiri bangunan tanpa izin pemerintah.
Atas temuan itu, Pemko Bukittinggi sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3.
Ramlan menegaskan lahan yang dipasangi plang adalah aset Pemko Bukittinggi yang hingga kini sertifikatnya masih berada di pemerintah daerah.
Menurut dia, AJB sebagai dasar pembelian tanah juga belum pernah dibatalkan, dan tidak ada putusan yang memerintahkan pemko menyerahkan sertifikat maupun tanah itu kepada pihak lain.
“Kalau memang ada perintah seperti itu dalam putusan Mahkamah Agung, tentu sudah kami serahkan. Karena itu, kami mengamankan aset daerah ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyebut lahan tersebut sebelumnya disiapkan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar.
Namun, rencana itu batal setelah pemerintah menerapkan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Ramlan kembali menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB ataupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain.
Ia mengakui sempat ada sejumlah komunikasi dari Fort de Kock terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Bahkan, opsi tukar guling dengan tanah di kawasan Kasan Palolok juga pernah diajukan pihak Fort de Kock.
Meski demikian, Ramlan menuturkan keputusan tukar guling bukan kewenangan wali kota karena aset itu sudah tercatat sebagai barang milik daerah dan memerlukan persetujuan DPRD.
“Ini bukan kewenangan wali kota. Karena sudah masuk aset pemerintah daerah, tentu harus ada persetujuan DPRD,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi bekerja berdasarkan aturan dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum.







Komentar