PADANG – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Hermina Padang terkait dugaan mempekerjakan seorang dokter spesialis bedah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja. Pemkab Solok Selatan memberikan waktu hingga 14 Oktober 2025 kepada RS Hermina Padang untuk menyelesaikan masalah ini.
Kuasa hukum Pemkab Solok Selatan, Dr. Suharizal, menyatakan somasi ditujukan kepada Direktur Utama RS Hermina Padang, meminta agar rumah sakit tersebut tidak lagi menggunakan jasa dokter bedah berinisial TH pada jam dinas ASN. Dokter TH seharusnya bertugas di RSUD Solok Selatan.
Suharizal menjelaskan, dokter TH diduga bekerja di RS Hermina tanpa izin dari Bupati Solok Selatan selaku atasan. Berdasarkan informasi dari situs resmi RS Hermina Padang, dokter TH bekerja setiap hari kecuali Minggu mulai pukul 12:00 WIB, yang masih merupakan jam kerja PNS.
Saat ini, dokter TH sedang dalam proses pelanggaran disiplin kepegawaian dan terancam diberhentikan tidak hormat sebagai PNS. “Ulah oknum ASN itu, bahkan sudah dilaporkan juga ke organisasi kedokterannya untuk diproses atas dugaan pelanggaran kode etik,” pungkas Suharizal. Jika somasi tidak diindahkan, Pemkab Solok Selatan akan melakukan gugatan dan tuntutan.
Komentar