Padang – Pengusaha truk di Sumatera Barat meminta pemerintah menunda penerapan aturan larangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang rencananya berlaku pada 2027. Mereka juga menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Syafrizal, seorang pengusaha truk sekaligus anggota Organda Sumbar, menyampaikan aspirasi ini di Padang, Jumat (22/8/2025).
“Penerapan larangan ODOL jangan tebang pilih. Di lapangan, semua harus diperlakukan sama,” tegas Syafrizal.
Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten, termasuk bagi perusahaan dengan armada truk besar. Syafrizal meminta aparat tidak pilih kasih dalam menindak pelanggaran.
Selain itu, Syafrizal mengkritik pembatasan muatan truk. Menurutnya, banyak pengusaha truk di Padang yang menolak pengurangan kapasitas angkut.
“Kalau muatan dikurangi, upah sopir juga berkurang. Biaya angkut juga akan naik karena pemilik barang harus menggunakan dua truk,” jelasnya.
Syafrizal khawatir kondisi ini akan memicu kenaikan harga barang dan menimbulkan keluhan di masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan larangan truk ODOL akan diberlakukan pada 2027, sesuai kesepakatan dengan pemilik barang dan operator truk.
Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun kajian dan aturan terkait standar operasional truk angkutan barang, termasuk standar gaji sopir.






Komentar