Penulisan Ulang Berita:
Padang – Tim Klewang Polresta Padang berhasil meringkus HMP (32), pelaku pembunuhan yang terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, pada Jumat (3/4/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Sabtu (4/4/2026) malam, setelah penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak korban, Putri Bunga Alika. "Korban, Peri (35), meninggal akibat luka tusuk senjata tajam di leher kiri," ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Menurut penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam karaoke. Sempat terjadi pemberian barang sebelum adu mulut memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku menusuk leher korban dengan pisau.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST), namun nyawanya tak tertolong. Polisi mengamankan barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan pelaku, serta pakaian dan barang pribadi korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Saat ditangkap, HMP mengakui perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Padang.
"Pelaku terancam Pasal 468 ayat 2 junto Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian," pungkas Yasin.






