Tanah Datar – Pecah pembuluh darah otak kanan, Zainal Arifin (56), warga Tanah Datar, alami perawatan intensif berkat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cucu Zainal, Rifatul Salsabila (20), mengungkapkan, "Berkat BPJS Kesehatan, kakek bisa langsung ditangani tanpa hambatan. Semua biayanya dijamin."
Rifatul menceritakan, kakeknya tiba-tiba mengeluh pusing hebat dan kesulitan bergerak. "Tangan kanan kakek tampak terlipat dan mati rasa, bibirnya tidak simetris, serta sulit bicara," ujarnya. Setelah pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), Zainal segera dilarikan ke IGD RSU Prof. Dr. M. Ali Hanafiah.
Di rumah sakit, Zainal langsung mendapat penanganan medis responsif. Rifatul menjelaskan, kakeknya menjalani berbagai pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, rontgen kepala, hingga fisioterapi. Dokter mendiagnosis gejala stroke ringan. Meski tangan dan kaki kanan belum bisa digerakkan sepenuhnya, jari-jari tangan kanannya sudah bisa digerakkan berkat penanganan cepat.
Rifatul sangat bersyukur seluruh proses pengobatan kakeknya dijamin BPJS Kesehatan. Jaminan ini sangat membantu keluarga, terutama dalam situasi darurat yang butuh penanganan cepat. Ia tak bisa membayangkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan jika tak memiliki BPJS Kesehatan.
Rifatul juga menepis isu pembatasan hari rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan. "Kakek saya telah dirawat inap selama empat hari dan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal tanpa kendala," tegasnya. Ia juga memastikan tidak ada biaya tambahan yang diminta rumah sakit, dan semua obat dijamin BPJS Kesehatan.
Pelayanan rumah sakit dinilai sangat baik, dengan tenaga medis dan petugas yang ramah, sigap, dan profesional. "Pelayanannya cepat, petugasnya ramah, dan alur layanannya juga tidak ribet. Kami merasa tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan pasien BPJS Kesehatan," ucap Rifatul.
Rifatul merasa puas sebagai peserta JKN dan berharap kualitas layanan ini terus dipertahankan. Menurutnya, peningkatan layanan telah mematahkan stigma negatif yang beredar di masyarakat. BPJS Kesehatan juga menghadirkan fitur antrean online dari Aplikasi Mobile JKN yang memudahkan pengambilan antrean berobat dari rumah.





