Padang – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menjatuhkan surat peringatan pertama (SP1) kepada Efendi Intan Gagah, mantan Bendahara DPD Partai Ummat Tanah Datar, terkait gugatan hukum yang diajukannya terhadap partai. Peringatan ini merupakan respons atas perkara hukum nomor 1247/pdt.sus-Parpol/2025/PNJKT.SEL.
Surat bernomor 497.A/Partai Ummat/KU-SJ/XI/2025, tertanggal 21 November 2025, ditandatangani oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekjen Taufik Hidayat, mewajibkan Efendi Intan Gagah untuk mencabut gugatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. DPP mengancam akan menjatuhkan sanksi pemecatan jika peringatan ini diabaikan.
Efendi Intan Gagah mengkritik keras pengurus pusat yang dinilainya telah menyimpang dari AD/ART partai dan membuat keputusan yang tidak sesuai aturan organisasi. Ia menolak SP1 sebagai bentuk pembinaan, melainkan upaya untuk meredam kritik internal.
“Dalam organisasi berbeda pandangan itu biasa. Tapi kalau kebijakan sudah tidak sesuai AD/ART dan mendzolimi anggota, ini harus dilawan,” tegas Efendi Intan Gagah.
Ia juga mempertanyakan tagline Partai Ummat “Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan” yang menurutnya tidak dipraktikkan oleh pengurus pusat, dan menegaskan lebih memilih berjuang bersama orang-orang yang berintegritas.


Komentar