Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman mulai menerapkan Sistem Informasi Registrasi Kontrak Barang dan Jasa (Sirekonbaja) sebagai upaya mewujudkan transparansi pengadaan barang dan jasa berbasis digital. Aplikasi ini menjadi syarat wajib administrasi pencairan dana mulai tahun ini.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyatakan bahwa Sirekonbaja merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Kota Padang dan menjadi instrumen utama dalam pengendalian pembangunan. Kontrak yang tidak terdaftar melalui aplikasi ini akan mengalami penundaan pencairan dana.
“Bukti registrasi kontrak melalui aplikasi ini menjadi syarat administrasi pencairan dana,” ujar Yota Balad dalam bimbingan teknis pemanfaatan aplikasi Sirekonbaja di aula balaikota, Rabu (12/11).
Yota Balad meminta seluruh pihak terkait untuk memanfaatkan aplikasi ini secara optimal, menginput data secara lengkap dan valid, serta berkoordinasi aktif jika ada kendala. Ia juga menekankan pentingnya integrasi aplikasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung reformasi birokrasi.
Penerapan Sirekonbaja ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, bersih, akuntabel, dan berbasis digital.








Komentar