Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman mempercepat perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa. Langkah ini diambil seiring dengan penambahan masa jabatan kepala desa.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa, Selasa (22/7).
Yota Balad menekankan, perubahan RPJM Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman tahun 2025-2029.
“Saya minta kepada Pemerintah desa agar program dan kegiatan dalam RPJM Desa yang akan dirubah, harus selaras, sinkron dan mengacu pada arah kebijakan dan program unggulan di RPJMD Kota Pariaman 2025-2029,” ujarnya.
Pemerintah desa juga diminta mendukung program unggulan Pemerintah Kota Pariaman dengan menyusun program yang bersumber dari dana desa.
“Pemerintah desa adalah bagian dari pemerintah Kota Pariaman yang harus sejalan dan bergandengan tangan dalam membangun kota pariaman yang lebih baik pada masa yang akan datang,” tegasnya.
Yota Balad menambahkan, kepala desa sebagai pelayan masyarakat harus bekerja untuk mensejahterakan masyarakat melalui program unggulan, seperti program satu rumah satu industri rumah tangga.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman ini menyasar Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman. Acara berlangsung di Aula RM. Samba Lado.







Komentar