Padang – Libur Idulfitri 1447 Hijriah di Pantai Air Manis, Kota Padang, diklaim bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan klaim ini setelah Inspektorat Kota Padang melakukan pengawasan intensif dan sosialisasi selama periode libur Lebaran yang ramai pengunjung.
Ribuan wisatawan dari berbagai daerah memadati Pantai Air Manis sejak 21 hingga 24 Maret 2026. Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Kota Padang terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan.
"Alhamdulillah kami belum menemukan maupun menerima laporan terkait perilaku koruptif atau pungli, baik dari masyarakat maupun pengunjung," ujar Auditor Muda Irban III Inspektorat Kota Padang, Syamsurizal, seperti dikutip dari Kominfo, Kamis (26/3/2026).
Selain pemantauan, tim Inspektorat aktif mengedukasi pengunjung tentang pentingnya melaporkan indikasi pelanggaran di kawasan wisata. Masyarakat dapat melapor melalui posko pengaduan, situs Inspektorat Kota Padang, atau media sosial.
Syamsurizal mengimbau pengunjung untuk waspada terhadap potensi praktik ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan petugas. "Kami menyarankan pengunjung agar mengenali petugas resmi yang menggunakan atribut lengkap. Jika ada yang meminta uang tanpa identitas jelas, sebaiknya diwaspadai," katanya.
Inspektorat akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Upaya ini merupakan komitmen Pemko Padang menciptakan lingkungan wisata yang bersih dari korupsi. Pemerintah berharap pengawasan yang konsisten meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghadirkan liburan yang aman dan nyaman.






