Semarang – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai pembaruan aturan desain industri sudah sangat mendesak karena undang-undang yang berlaku sejak 2000 dinilai tak lagi sejalan dengan perkembangan ekosistem digital.
Pernyataan itu disampaikan Yanuar usai Kunjungan Kerja Revisi UU Desain Industri DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026). Menurut dia, regulasi tersebut disusun saat media sosial belum berkembang, sehingga perlu diperbaiki agar tetap relevan.
“Undang-undang desain industri ini dibuat pada 2000, ketika media sosial belum ada. Karena itu, regulasinya memang harus diperbarui,” kata Yanuar.
Ia juga menyoroti perubahan cara pandang generasi muda terhadap aset. Yanuar mengatakan anak muda saat ini tidak lagi bertumpu pada kepemilikan fisik seperti rumah atau tanah, melainkan pada portofolio kekayaan intelektual yang harus dilindungi negara.
“Sekarang aset itu bukan di rumah atau di tanah, tapi di IP, intellectual property,” ujar legislator Fraksi PKS itu.
Yanuar menambahkan, tingginya pendaftaran kekayaan intelektual oleh inovator lokal layak diapresiasi. Ia mencontohkan sektor otomotif yang disebut telah mencatat lebih dari 500 pendaftaran.
“Saya mengapresiasi kawan-kawan kita, khususnya di produk otomotif, yang sudah lebih dari 500 didaftarkan,” ucap anggota Komisi XIII DPR RI itu.
Menurut dia, undang-undang baru diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus melindungi karya para inovator. Ia juga menyebut fraksi-fraksi di parlemen, termasuk PKS, Demokrat, dan Golkar, sedang menghimpun catatan dari berbagai masukan untuk kemudian diselaraskan bersama pemerintah.
Perubahan aturan itu dinilai mendesak untuk memperbaiki kelemahan struktural yang terlihat selama kunjungan kerja Pansus ke Jawa Tengah pada 25 hingga 27 Mei 2026.
Dalam paparan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah yang berhubungan langsung dengan pelaku UKM, sistem pendaftaran yang berlaku saat ini disebut masih kaku dan rumit. Aturan lama juga dinilai menyisakan ambiguitas terkait definisi kebaruan atau novelty serta lemah dalam penegakan hukum, sehingga revisi RUU diharapkan dapat memberi kepastian hukum yang lebih komprehensif bagi inovator lokal.





Komentar