Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan efisien.
Komitmen ini ditegaskan dalam sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Axana, Selasa (19/8/2025).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menyampaikan hal ini mewakili Wali Kota Padang.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi yang berlaku sejak 30 April 2025 ini menekankan penggunaan teknologi digital dan penguatan pengawasan.
“Seluruh proses pengadaan kini daring melalui sistem e-procurement terbaru yang lebih transparan, terukur, dan real-time,” ujar Didi Aryadi.
Regulasi ini mewajibkan penggunaan e-purchasing jika barang/jasa tersedia di katalog elektronik.
Selain itu, ada perluasan pengadaan jasa konsultansi melalui e-purchasing, serta peningkatan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta.
Pemkot Padang juga mengintegrasikan program unggulan Padang Amanah dan Padang Rancak.
“Kami juga memberi perhatian khusus pada pemberdayaan UMKM agar naik kelas,” kata Didi.
Katalog elektronik versi 6 memberikan kemudahan pembayaran bagi UMKM dan koperasi.
Selain itu, ada pelaksanaan e-audit real-time untuk mencegah penyalahgunaan.
Sosialisasi ini dihadiri kepala OPD se-lingkungan Pemko Padang, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pelaksana teknis.


Komentar