Padang Sikat Habis "Pakuak": Wisatawan Aman, Harga Kuliner Lebaran Terkendali!

Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk melindungi wisatawan dan pemudik dari praktik "pakuak" atau penentuan harga tidak wajar oleh pedagang kuliner selama libur Idul Fitri 1447 H. Ancaman sanksi berat, termasuk pidana, menanti pelaku usaha yang nekat menaikkan harga secara semena-mena.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Sani, menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan edaran wali kota terkait transparansi harga. "Dengan edaran itu, ada ancaman hukuman, baik administratif maupun hukuman pidana. Jadi, jangan sampai ada pelaku usaha yang semena-mena terhadap harga," ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Edaran ini akan menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menampilkan daftar harga yang jelas dan sesuai dengan apa yang disajikan. Yudi mengimbau agar pelaku usaha pariwisata menjadi tuan rumah yang baik dan memberikan pelayanan terbaik demi menjaga ekonomi yang positif selama libur lebaran.

Praktik "pakuak," istilah lokal untuk pedagang yang menetapkan harga makanan atau minuman jauh di atas normal tanpa kejelasan daftar menu, dianggap merugikan citra pariwisata Kota Padang.

Kepada wisatawan, Yudi berpesan agar menjadi konsumen yang bijak dengan selalu menanyakan daftar menu dan harga sebelum memesan. "Silakan datang ke Kota Padang, kami akan melayani wisatawan dengan baik. Namun, kami juga mengimbau wisatawan untuk bertanya dulu mengenai menu dan harga supaya tidak terjebak praktik yang tidak baik," pungkasnya.