PADANG – Kota Padang tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan. Pemerintah kota telah menggelar tahap penyampaian laporan antara pada Rabu (17/9/2025) di HW Hotel Padang.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, menyatakan peninjauan kembali ini dilakukan setelah lima tahun RTRW sebelumnya berlaku.
Evaluasi menunjukkan Kota Padang mendapat izin untuk mengubah RTRW agar sesuai dengan arah pembangunan terkini.
“Perubahan RTRW ini menjadi upaya menyusun pola ruang baru sesuai perkembangan pembangunan,” kata Tri.
Penyusunan RTRW sangat penting agar semua program pembangunan bisa tertampung dan berjalan terarah.
Proses penyusunan perubahan RTRW melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal, OPD Kota Padang, Pemprov Sumbar, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta.
Tri menegaskan, pola ruang diperuntukkan bagi rakyat dan seluruh kegiatan pembangunan di Kota Padang membutuhkan acuan tata ruang.
RTRW yang baru menekankan prinsip adaptif dan berkelanjutan, agar pembangunan di Kota Padang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan ramah lingkungan.
“Dengan tata ruang yang tepat, Kota Padang bisa terus berkembang menjadi kota yang maju, sejahtera, dan ramah lingkungan,” pungkas Tri.
Komentar