Padang – Pemerintah Kota Padang berpeluang besar menjadi percontohan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat dengan rencana pembentukan Komisi Informasi (KI) tingkat kota. Inisiatif ini dinilai krusial untuk mempercepat penanganan sengketa informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Pembentukan KI Kota Padang akan memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai ibu kota provinsi, Padang memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai, serta tingkat literasi masyarakat yang relatif tinggi.
Komisi Informasi Sumatera Barat mencatat Kota Padang dalam kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2023 dan 2024. Secara hukum, pembentukan KI Kota Padang dimungkinkan melalui prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KIP. Pemerintah kota memiliki kewenangan untuk membentuk Komisi Informasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.







Komentar