Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan masa pemulihan pascabencana banjir dan longsor, Minggu (30/11/2025). Warga diizinkan kembali ke rumah masing-masing mulai Senin pagi, kecuali yang berada di zona merah dan terdampak longsor.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda di Posko Komando Markas Koramil 01/PP. Selain itu, sektor pendidikan akan kembali dibuka dan pembersihan material longsor dilanjutkan.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menekankan perlunya percepatan pencarian korban hilang dengan mengerahkan tambahan alat berat dan personel. Ia juga memerintahkan Dinas PUPR untuk memperbarui pemetaan zona aman dan terlarang untuk pembangunan, serta melarang warga membangun di tepi sungai atau tebing.
Dandim 0307/Tanah Datar, Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, menyampaikan warga diperbolehkan kembali ke rumah mulai Senin pagi setelah sarapan, demi memastikan keselamatan.
Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menambahkan jalur menuju Lembah Anai tetap ditutup dan perlu diberi plank pemberitahuan. Pihak HKI memperkirakan penyambungan jalan bisa selesai dalam satu bulan, sementara pembangunan jalan layang membutuhkan waktu lebih lama.
Rakor tersebut juga membahas pengaturan posko pengungsian dan percepatan pembersihan material longsor.







Komentar