Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang dan DPRD setempat resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (24/12/2025) malam. APBD 2026 menetapkan total pendapatan dan belanja daerah sama-sama sebesar Rp514.421.769.000.
Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, yang memimpin rapat tersebut didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri, menyatakan bahwa pengesahan APBD ini adalah hasil pembahasan intensif antara Pemkot dan DPRD. "Seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui Ranperda APBD 2026, lengkap dengan rekomendasi strategis," ujarnya.
APBD 2026 merinci pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp136.790.000.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp377.631.769.000. Sementara itu, alokasi belanja daerah meliputi belanja operasi Rp477.743.516.506, belanja modal Rp34.078.252.494, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta pembiayaan daerah yang nihil.






