Padang – Pemerintah Kota Padang Panjang kembali dinobatkan sebagai Kota Informatif setelah meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat pada Selasa (18/11/2025). Penghargaan ini menjadi bukti komitmen daerah tersebut dalam pengelolaan informasi publik.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menerima langsung penghargaan tersebut dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang didampingi oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, beserta anggota.
Allex Saputra menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, mengapresiasi upaya KI Sumbar dalam mendorong badan publik dan PPID di Sumatera Barat untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi.
Selain Pemko Padang Panjang, sejumlah instansi lain di kota tersebut juga meraih predikat Badan Publik Informatif, termasuk Pengadilan Agama, Bawaslu, KPU, dan BPS Padang Panjang.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyatakan bahwa Anugerah KIP merupakan bentuk penghargaan dan dorongan bagi badan publik untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.





Komentar