Padang Evaluasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Sesuaikan Regulasi Terbaru

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi KTR digelar pada Jumat (19/9/2025).

Tujuannya, memastikan Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR berjalan efektif. Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi. Terutama terkait pengaturan iklan rokok dan penertiban kawasan tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat,” ujar Fadly Amran.

Pemko Padang saat ini tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Hasil Monev ini diharapkan menjadi masukan penting.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur hal baru terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

“Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang,” jelas Benget.

Iklan rokok dilarang dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, dan radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Pemko Padang atas Perda KTR yang telah dimiliki. Monev ini dinilai penting untuk mengevaluasi Perda agar selaras dengan regulasi terbaru.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak. Termasuk Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.

Komentar