One Way Lembah Anai Kembali Aktif: Polda Sumbar Atur Lalu Lintas


Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali memberlakukan sistem satu arah (one way) di jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai mulai 22 hingga 24 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan volume kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas ini diperlukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. "Peningkatan volume kendaraan pada waktu tertentu membuat rekayasa lalu lintas perlu diterapkan agar tidak terjadi kemacetan panjang di jalur tersebut," ujarnya, Senin (23/3/2026).

Reza menjelaskan, sistem one way dari arah Padang menuju Bukittinggi dialihkan dari Simpang Tiga Sicincin hingga Simpang Padang Luar, Padang Panjang. Perubahan ini dilakukan karena kepadatan kendaraan yang sebelumnya terjadi di titik awal one way dekat pintu keluar tol.

Pengaturan arus lalu lintas ini berlaku mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama periode tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan bergerak satu arah dari Padang menuju Bukittinggi melalui Lembah Anai. Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal pemberlakuan sistem satu arah sebelum melintas. Sementara itu, one way dari Bukittinggi menuju Padang diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian disiagakan di sejumlah titik strategis. "Pengendara diminta mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman dan tertib," tegas Reza.

Tim urai arus lalu lintas Ditlantas Polda Sumbar juga menindak tegas sejumlah pengendara yang nekat menerobos jalur one way. Puluhan kendaraan dari arah Bukittinggi menuju Padang dihentikan karena melanggar aturan rekayasa lalu lintas. Para pelanggar diminta memutar balik dan diarahkan ke kantong-kantong parkir yang telah disiapkan untuk mencegah kepadatan di jalur utama Padang-Bukittinggi.