Ombudsman Temukan Ratusan Ijazah Tertahan di Bukittinggi Sekolah Diminta Umumkan

Bukittinggi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan lebih dari 900 ijazah belum diambil pemiliknya di SMKN 1 dan SMAN 1 Bukittinggi. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak pada Kamis (20/11) untuk memastikan tidak ada pungutan terkait pengambilan ijazah alumni.

Ketua Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menduga, banyaknya ijazah yang belum diambil selama bertahun-tahun disebabkan adanya pungutan atau transaksi lain yang membebani para alumni.

Ombudsman Sumbar menegaskan, penahanan ijazah karena tunggakan biaya atau pungutan merupakan pelanggaran terhadap kebijakan pendidikan. Peraturan melarang satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, menahan ijazah siswa yang sudah lulus dengan alasan apapun.

Menyikapi temuan ini, Ombudsman meminta pihak sekolah mengumumkan kembali secara terbuka kepada alumni agar segera mengambil ijazah tanpa dipungut biaya.

Kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budianto mengklaim telah menindaklanjuti saran dari Ombudsman dengan mengumumkan melalui media sosial. Humas SMAN 1 Bukittinggi, Anggel menyatakan akan segera mengumumkan kembali kepada alumninya.

Komentar