Ombudsman Sentil Pemprov Sumbar: Batal Lantik KPID, Birokrasi Jadi Sorotan

Padang – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan kritik tajam terhadap birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terkait pembatalan pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menilai kejadian ini menunjukkan adanya miskoordinasi serius dalam tubuh birokrasi Pemprov Sumbar.

Pelantikan tujuh komisioner KPID Sumbar yang seharusnya berlangsung di Auditorium Gubernur pada Jumat (13/3/2026) batal dilaksanakan. Padahal, undangan pelantikan telah disebar dan ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.

"Itu menunjukkan adanya miss koordinasi atau konsolidasi birokrasi Pemprov Sumbar. Birokrasi seperti itu harusnya tidak terjadi," tegas Adel Wahidi.

Adel menyayangkan tidak adanya koordinasi antara gubernur dan sekretaris daerah provinsi dalam penerbitan surat undangan pelantikan. Ia menambahkan bahwa para calon anggota KPID Sumbar telah mempersiapkan diri dan keluarga mereka untuk acara pelantikan tersebut.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengakui bahwa surat undangan pelantikan tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuannya. Ia menyatakan bahwa pelantikan diundur menjadi 16 Maret 2026.

"Itu yang saya protes. Tanpa izin saya. Saya tidak tahu isinya (undangan)," ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilakukan oleh gubernur karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditandatangani olehnya.

Adel Wahidi menekankan bahwa Pemprov Sumbar harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem birokrasi. Ia menilai bahwa unit-unit yang ada di Pemprov Sumbar, seperti Sekda, Adpim, dan bagian protokoler, tidak bekerja secara optimal dalam mendukung tugas-tugas gubernur.

Tujuh anggota KPID Sumbar terpilih yang seharusnya dilantik adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.