Boyolali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik transaksi semu yang merugikan pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas pasar modal. "Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada investor serta masyarakat luas dari praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan," ujarnya, Senin (19/1/2026).
Penyidikan mengungkap bahwa manipulasi terjadi antara Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga bersekongkol menggunakan rekening efek pihak lain melalui sembilan perusahaan efek untuk menciptakan gambaran palsu harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Menurut M. Ismail Riyadi, pola transaksi dilakukan dengan mendominasi pasar dan menjadi inisiator pembelian untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Tercatat 60.121 transaksi manipulatif dengan volume 639,7 juta saham, menghasilkan nilai transaksi ilegal sekitar Rp230,89 miliar.
OJK menyimpulkan bahwa tindakan tersangka melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa lalu.
OJK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.






