OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal demi Tingkatkan Kepercayaan Investor Global

OJK optimalkan transparansi dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan investor global.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum guna mendongkrak kepercayaan investor serta daya saing global.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog daring bersama investor institusional pada Selasa (20/10/2026).

Acara yang difasilitasi Mandiri Sekuritas tersebut turut dihadiri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jefry Hendrik.

Friderica menegaskan bahwa OJK menghormati penilaian independen MSCI terkait konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dan berkomitmen menjawabnya melalui reformasi konkret.

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica.

Ia menambahkan bahwa OJK berfokus memastikan seluruh reformasi memberikan hasil terukur bagi kualitas pasar dan kepercayaan investor.

Fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat dengan kapitalisasi pasar mencapai 589 miliar dolar AS dan jumlah investor menembus 31,1 juta pihak.

Kinerja perusahaan tercatat mencatatkan pertumbuhan pendapatan 15,9 persen dan laba bersih 16,3 persen selama periode 12 bulan hingga Juni 2026.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan seluruh Self-Regulatory Organizations menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal.

Reformasi ini mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen dan penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan,” tegas Hasan.

Ia menegaskan bahwa prioritas OJK adalah memastikan implementasi konsisten untuk meningkatkan likuiditas dan integritas pasar.

Terkait pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, Hasan menyebut hal tersebut merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan status menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.

OJK telah melakukan 16 kali komunikasi dengan MSCI sepanjang Februari hingga Oktober 2026 untuk menyelaraskan pandangan.

OJK juga memperkuat penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 terkait kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal,” ujar Hasan.

Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda mencapai Rp2,5 triliun.

OJK juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menjaga stabilitas pasar.

Ke depan, otoritas akan memprioritaskan peningkatan kualitas perusahaan tercatat serta penyempurnaan mekanisme pembobotan saham berkonsentrasi tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan.

Friderica menyatakan bahwa masukan dari investor sangat berarti untuk memastikan keberlangsungan reformasi dalam jangka panjang.

“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor,” pungkas Friderica.

Komentar