Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun serta pembekuan izin terhadap pihak yang terlibat manipulasi transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan intensif sesuai ketentuan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.
“Penetapan sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan intensif OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal,” ujar Sekar dalam keterangan pers pada Sabtu (17/10/2026).
OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar terencana pada saham DSSA periode 2024 hingga 2026 yang dilakukan kelompok nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah Anggota Bursa.
Praktik tersebut bertujuan mendongkrak harga saham DSSA secara signifikan melalui skema yang melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.
Otoritas telah memeriksa dokumen, memanggil 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, serta 11 badan hukum asing terkait kasus DSSA.
Sanksi pembekuan izin juga diberikan kepada pimpinan perusahaan efek yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Sementara itu, proses penawaran umum saham BREN dan CUAN terbukti melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal karena adanya rekayasa sejak awal.
Pihak terafiliasi pemegang saham pengendali mengaburkan identitas saat pemesanan saham agar mendapatkan penjatahan dalam jumlah besar.
Tindakan menyesatkan tersebut menyebabkan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga porsi saham beredar di publik menjadi sangat terbatas.
OJK telah memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang menerima penjatahan pasti dalam kasus BREN dan CUAN.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Sekar menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari upaya reformasi berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang sehat.
“OJK berkomitmen akan terus menindak tegas setiap bentuk kecurangan demi menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi investor di pasar modal tanah air,” tegas Sekar.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organizations telah memberikan sanksi kepada 835 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.








Komentar