Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri karena mengalami permasalahan permodalan dan likuiditas yang tidak dapat diatasi.
“Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak mampu melakukan penyehatan BPR,” terang Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, OJK telah menempatkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi. Namun, upaya penyehatan yang diberikan tidak berhasil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Lubuk Raya Mandiri. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan.
OJK mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS.