LIMAPULUH KOTA – Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Suayan, Akabiluru, Limapuluh Kota, Senin (25/8/2025).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Bola Suayan ini dihadiri sekitar 200 orang, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat setempat.
Camat Akabiluru, Yalbaku Javino, Walinagari Suayan, Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) turut hadir dalam acara tersebut.
Nurkhalis menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan.
“Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup kita dari pencemaran dan kerusakan, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga,” ujarnya.
Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, sebagai narasumber, menjelaskan pasal-pasal dalam Perda dan cara-cara praktis menjaga kelestarian alam.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan.






Komentar